Presiden Republik Indonesia menetapkan Utusan Khusus Bidang Pariwisata untuk memastikan agenda pariwisata nasional bergerak lintas kementerian dengan satu arah.
Dalam pernyataan pertamanya, Utusan Khusus menegaskan tiga fokus awal: menyelaraskan kebijakan, mempercepat destinasi prioritas, dan memastikan manfaat pariwisata sampai ke masyarakat.




